Untukmenulis gelar sesuai dengan EYD, aturannya adalah sebagai berikut. Antara nama orang dan gelar, dipisah dengan tanda koma Gelar ditulis dengan tanda titik sebagai pemisah antar singkatan gelar Jika terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar tersebut dipisah dengan tanda koma Contoh Penulisan Gelar Sarjana: Toni Irawan, S.Pd.
PenulisanGelar yang Benar · Setiap gelar ditulis dengan titik diantara huruf pada singkatan gelar yang dimaksud. · Gelar ditulis di belakang nama. · Antara nama dan gelar yang akan disandangkan, gunakan tanda koma. · Apabila di belakang nama terdapat lebih dari satu gelar, maka diantara gelar menggunakan tanda koma. Contoh Sinar Mega, S.Ag,S.E.
JurusanS1 PG PAUD memiliki dosen sebanyak 17 orang dan 1 orang tenaga kependidikan. Kualifikasi akademik S3 sebanyak 2 orang, 2 dosen sedang menyelesaikan studi S3, kualifikasi akademik S2 sebanyak 11 orang. Selain menempuh pendidikan di dalam negeri juga menepuh pendidikan di luar negeri yaitu Monash University, Auckland University, Central
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Gorontalo, Sabtu, 10/03/2018 Didasari oleh pengetahuan di bangku kuliah dan beberapa refrensi, antara lain dari Zaini Blog tergerak hati saya untuk menulis tentang cara menulis nama dan gelar yang benar, karena sering saya membaca dimedia sosial, surat kabar cetak maupun online, baliho dan lain – lain, hampir semua penulisan gelar kurang tepat. Untuk memperbaikinya saya tidak mungkin karena semua sudah tercetak Lewat kenalan seorang wartawan saya utarakan uneg – uneg saya tersebut Allhamdulillah mendapat respon dan disarankan untuk mengirim tulisan tersebut ke perwakilan didaerah, saran tersebut saya terima dengan harapan bisa dimuat pada media, saya konsultasi dengan wartawan atau perwakilan dan media ini bersedia memuat tulisan saya. Berikut ini cara penulisan gelar yang baik dan benar menurut EYD, HasbullahJaini, SE Salah Hasbullah Jaini, benar Hasbullah Jaini, SH, MM salah Hasbullah Jaini, benar Untuk lebih memahami bagaimana penulisan gelar yang baik dan benar sesuai dengan EYD, silahkan simak tulisan berikut. Penulis Dr. Warsiman, Kendati hanya persoalan kecil, tetapi kebanyakan orang tidak memahami penulisan gelar yang benar. Penulisan gelar sejatinya tidaklah sesulit yang dibayangkan, tetapi juga tidak segampang yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang. Penulis Nita Moha, Berdasarkan aturan kebahasaan, penulisan gelar termasuk kategori pemahaman tentang singkatan. Singkatan adalah kependekkan yang berupa huruf atau gabungan huruf, baik dilafalkan huruf demi huruf maupun dilafalkan sesuai dengan bentuk lengkapnya. Selain itu, dalam buku pedoman umum ejaan yang disempurnakan EYD, penulisan gelar juga secara intens disinggung, bahkan disertai beberapa contoh penulisan yang benar. Namun demikian, masyarakat masih saja banyak yang belum memahami dengan baik teknik penulisan gelar yang benar. Sekarang, marilah kita analisis tentang penulisan gelar ini,agar kita tidak lagi menemui kesulitan di kemudian hari. Jika dianalisis kata per kata, penulisan gelar dapat dinalar melalui teori singkatan. Sebagai misal, penulisan gelar sarjana pendidikan, yang ditulis benar Sarjana Pendidikan dan ditulis di belakang nama penyandang gelar. Huruf “S“ pada kata sarjana, ditulis dengan huruf besar dan diakhiri dengan tanda titik, merupakan satu kata. Kemudian, huruf “P” ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf “D” ditulis dengan huruf kecil dan diakhiri dengan tanda titik. Huruf “D” ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf “P” yang merupakan kepanjangan dari kata “pendidikan”. Demikian pula singkatan-singkatan gelar lain yang sejenis dengan contoh tersebut, juga akan mengalami proses kebahasaan yang sama. Lain halnya dengan singkatan pada gelar yang tanpa menyertakan huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian satu kata. Sebagai misal, penulisan gelar sarjana hukum, sarjana ekonomi, dan sarjana pertanian. Jika disingkat, ketiga contoh gelar tersebut hanya terdiri dari huruf awal, dan tanpa menyertakan huruf peluncur yang merupakan bagian dari rangkaian kata, sehingga penulisannya pun terdiri atas huruf per huruf serta masing-masing ditandai dengan tanda baca titik. Dengan demikian, penulisan gelar sarjana hukum, ditulis di belakang nama penyandang gelar dengan singkatan sarjana ekonomi ditulis dan sarjana pertanian ditulis Penulisan-penulisan gelar lain yang sejenis dengan contoh tersebut, dan yang hanya terdiri dari dua huruf atau lebih tanpa disertai dengan huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian kata, harus mengikuti pola penulisan tersebut. Berikut ini contoh-contoh penulisan gelar yang benar. Gelar Sarjana Sarjana Agama Sarjana Pendidikan Sarjana Sains Sarjana Psikologi Sarjana Humaniora Sarjana Komputer Sarjana Seni Sarjana Peternakan Sarjana Kedokteran Sarjana Theologi Islam Sarjana Kesehatan Sarjana Sosial Sarjana Karawitan Sarjana Fhilsafat Sarjana Teknik Sarjana Pertanian Sarjana Sastra Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi Sarjana Theologi Kristen Sarjana Ilmu Politik Sarjana Ilmu Komunikasi S. IK Sarjana Ilmu Kepolisian Sarjana Kesehatan Masyarakat Sarjana Hukum Islam Sarjana Sosial Islam Sarjana Filsafat Islam Sarjana Pendidikan Islam, dsb. Gelar Magister Magister Agama Magister Pendidikan Magister Sains Magister Psikologi Magister Humaniora Magister Komputer Magister Seni Magister Teknik Magister Hukum Magister Manajemen Magister Kesehatan Magister Pertanian Magister Fhilsafat Magister Ekonomi Magister Hukum Islam Magister Filsafat Islam Magister Ekonomi Islam Magister Pendidikan Islam, dsb. Sarjana Theologi Kristen Gelar Sarjana Muda Luar Negeri Bechelor of Arts Bechelor of Science Bechelor of Agriculture Bechelor of Education Bechleor of Divinity Bechelor of Literature Bechelor of Medicine Bechelor of Architrcture, dsb. Gelar Master Luar Negeri Master of Arts Master of Science Master of Education Master of Literature Master of Library Master of Architecture Master of Music Master of Nursing Master of Theology Master of Engineering Master of Business Administration Master of Forestry Master of Fine Arts Master of Religious Ediucation Mater of Science Master of Public Health, dsb. Gelar Doktor Dalam Negeri Penulisan gelar doktor dalam negeri pun sering tidak dipahami dengan benar oleh kebanyakan orang, padahal jika kita mampu menganalisis, tidaklah sulit untuk dapat menemukan jawabannya. Penulisan gelar doktor dalam negeri sama dengan penulisan gelar-gelar yang lain. Karena huruf “D” dan “R” merupakan rangkaian satu kata, maka penulisan gelar doktor yang benar adalah Dr. Doktor, dan ditulis di depan nama penyandang gelar. Huruf “D” ditulis dengan huruf besar, dan huruf “R” ditulis dengan huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda titik pula. Selain itu, di Indonesia juga memberlakukan sebutan profesional untuk program diploma. Aturan main penulisan sebutan profesional dalam negeri untuk program diploma ditulis di belakang nama penyandang sebutan profesional tersebut. Perhatikan beberapa sebutan profesional program diploma dalam negeri sebagai berikut. Program diploma satu D1 sebutan profesional ahli pratama, disingkat Program diploma dua D2 sebutan profesional ahli muda, disingkat Program diploma tiga D3 sebutan profesional ahli madya, disingkat dan Program diploma empat D4 sebutan profesional ahli, disingkat A.. Akhir-akhir ini sebutan profesional untuk program diploma, sebagaimana yang tertera itu, cenderung diikuti oleh ilmu keahlian yang dimiliki. Sebagai misal, sebutan profesional untuk ahli muda kependidikan disingkat ahli madya keperawatan disingkat ahli madya kesehatan disingkat ahli madya kebidanan disingkat dan ahli madya pariwisata disingkat Selanjutnya, banyak orang bertanya-tanya tentang beberapa gelar doktor luar negeri yang tidak mereka pahami maksudnya, juga tidak mereka ketahui cara penulisannya, sehingga banyak diantara mereka hanya dapat memperkirakan maksud, dan demikian pula cara penulisannya. Karena berdasarkan perkiraan belaka, maka banyak diantara mereka salah menebak maksud serta cara penulisannya. Penulisan gelar doktor, master, dan sarjana muda dari luar negeri, ditulis di belakang nama penyandang gelar. Sebagaimana penulisan gelar-gelar dalam negeri, penulisan gelar dari luar negeri pun sama. Untuk dapat memahami penulisan yang benar, kita perlu menganalisis kata per kata sebagaimana cara menganalisis kata per kata pada penulisan gelar dalam negeri. Sebagai misal, gelar doctor of philosophy, yang ditulis benar { Huruf “P” ditulis dengan huruf besar, tetapi huruf “H” ditulis dengan huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda titik. Huruf “H” ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian satu kata dengan huruf “P” yang merupakan kepanjangan dari kata philosophy, sedangkan huruf “D” ditulis dengan huruf besar sebagai singkatan dari kata doctor, dan diakhiri dengan tanda titik. Perhatikan beberapa gelar doktor luar negeri yang sering kita jumpai di Indonesia, dan contoh penulisannya Doctor of Philosophy;=> Sigit Sugito, Doctor of Education; => Sigit Sugito, Doctor of Science; => Sigit Sugito, Doctor of Theology; => Sigit Sugito, Doctor of Pharmacy;=> Sigit Sugito, Doctor of Public Health;=>Sigit Sugito, Doctor of Library Science; => Sigit Sugito, Doctor of Dental Medicince; => Sigit Sugito, Doctor of Science of Jurisprudence. => Sigit Sugito, dsb. Tambahan lagi, penulisan gelar ganda yang kedua gelar tersebut berada di belakang nama penyandang gelar, juga perlu memperhatikan teknik penulisan yang benar. Bahwasanya, selama ini kita sering menjumpai bahkan mungkin, menjadi pelaku sendiri penulisan gelar ganda yang tidak memperhatikan tata cara penulisan yang benar. Tenik penulisan gelar ganda yang kedua-duanya berada di belakang nama penyandang gelar, banyak terkait dengan penggunaan tanda baca koma ,. Penulisan yang benar adalah setelah nama penyandang gelar, dibubuhkan tanda koma , kemudian diikuti gelar yang pertama, ditulis dengan teknik penulisan yang benar, lalu dibubuhkan tanda koma untuk penulisan gelar yang kedua, dan seterusnya jika ada gelar-gelar yang lain. Perhatikan beberapa contoh penulisan gelar ganda di bawah ini Endra Lesmana, Endra Lesmana, Endra Lesmana, Jika penyandang gelar memiliki gelar lebih dari dua gelar, dan semuanya berada di belakang nama penyandang gelar, teknik penulisannya pun sama. Perhatikan pula beberapa contoh penulisan gelar yang lebih dari dua gelar di belakang nama penyandang gelar. Imam Prasodjo, Imam Prasodjo, Imam Prasodjo, Penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang ditulis dengan huruf balok kapital, gelar tetap ditulis sesuai dengan penulisan gelar yang benar. Jika gelar tersebut terdapat huruf peluncur sebagai bagian dari rangkaian satu kata, sebagai misal, gelar huruf g, d, dan t yang posisinya sebagai huruf peluncur dari rangkaian satu kata, tidak ditulis dengan huruf besar. Perhatikan beberapa contoh di bawah ini Ditulis Benar Ditulis Salah Juga Ditulis Salah Hadi Mulya, HADI MULYA, HADI MULYA, Hadi Mulya, HADI MULYA, HADI MULYA, Hadi Mulya, HADI MULYA, HADI MULYA, Di dalam aturan kebahasaan, nama orang tidak dibenarkan ditulis dengan huruf balok kapital, kecuali untuk kepentingan tertentu. Jika ditulis, huruf balok kapital hanya dibenarkan ditulis pada awal kata nama orang. Karena itu, penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang sama-sama ditulis menggunakan huruf balok, tidak hanya salah, tetapi sudah salah kaprah Laporan Iren Y. Syauta Continue Reading
Penulisan gelar merupakan hal penting karena mengandung informasi yang seringkali dibutuhkan orang lain. Menulis gelar baik itu tingkat sarjana, master, maupun doktoral, menunjukkan tingkat pendidikan sesorang sekaligus latar belakang pendidikan yang dimiliki. Penulisan gelar yang salah dapat menunjukkan ketidakprofesionalan atau bahkan menimbulkan salah paham bagi orang yang baru gelar yang disematkan pada nama ditulis dalam bentuk singkatan. Singkatan secara tersendiri artinya adalah kependekan berupa huruf yang saat dibaca maka akan dibaca huruf per huruf. Untuk menghindari kesahalah penulisan singkatan untuk gelar, maka sudah terdapat pedoman penulisan yang telah dibuat oleh tahu apa saja pedoman-pedoman penting dalam penulisan gelar? Silakan baca hal-hal Tanda Baca Titik dan KomaPenulisan gelar pada nama memerlukan dua tanda baca penting yaitu titik dan koma. Tanda baca koma biasanya digunakan untuk dua hal. Pertama, tanda koma disematkan setelah nama lengkap selesai ditulis dan sebelum gelar pertama di belakang. Kedua, tanda koma digunakan sebagai pemisah antar gelar apabila gelar yang dimiliki lebih dari tanda titik digunakan terutama pada singkatan gelar. Pastikan tanda titik juga dituliskan di akhir penulisan gelar. Contoh penulisan gelar pada nama dengan penggunaan tanda koma dan titik yang benar, misalnya adalah Kartini, Huruf Kapital dan Huruf KecilKeberadaan huruf capital dan huruf kecil secara berdampingan cukup lazim dan adakalanya memiliki peranan penting dalam penulisan gelar. Sebagai contoh penulisan gelar “DR.”, “dr.”, dan “Dr.” yang disematkan di depan nama. Ketiga gelar tersebut memiliki anggota huruf yang sama, hanya berbeda pada penulisan kapital atau “DR.” sendiri menyatakan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa, diberikan perguruan tinggi untuk tokoh yang mumpuni pada bidang tertentu. Kemudian gelar “Dr.” menyatakan gelar sarjana strata tiga atau S3. Sedangkan gelar “dr.” merupakan gelar bagi orang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi kedokteran atau seorang gelar ditulis murni hanya menggunakan huruf kapital. Misalnya “ untuk Sarjana Hukum dan “ untuk Sarjana Teknik. Ada juga gelar yang hanya ditulis menggunakan huruf kecil, misalnya “dr.” untuk dokter. Gelar-gelar lainnya ditulis dengan huruf capital dan huruf kecil secara berdampingan, misalnya “ untuk Sarjana Psikologi dan “ untuk Sarjana Gelar yang Benar pada Tingkat Pendidikan BerbedaSecara umum terdapat perbedaan gelar untuk masing-masing tingkat pendidikan dilihat dari awalan gelar. Di Indonesia, awalan “S” digunakan untuk gelar sarjana strata 1 atau S1 dan awalan “M” digunakan untuk gelar master atau sarjana strata 2 atau S2. Kedua gelar tersebut disematkan di akhir untuk doktor atau sarjana strata 3 atau S3 sendiri menggunakan “Dr.” yang disematkan di awal nama. Sedangkan untuk diploma, terdapat awalan “ untuk Ahli Pratama atau D1, “ untuk Ahli Muda atau D2, dan “ untuk Ahli Madya atau D3. Kesemua gelar diploma disematkan di akhir adalah contoh-contoh gelar dan penulisannya berdasarkan tingkat DiplomaKartini, = Ahli Pratama PariwisataKartini, = Ahli Muda PerpustakaanKartini, = Ahli Madya AkuntansiGelar Sarjana Dalam NegeriKartini, = Sarjana AgamaKartini, = Sarjana HukumKartini, = Sarjana HumanioraGelar Sarjana Luar NegeriKartini, = Bachelor of AgricultureKartini = Bachelor of MedicineKartini, = Bachelor of EducationGelar Master Dalam NegeriKartini, = Magister EkonomiKartini, = Magister FarmasiKartini, = Magister AkuntansiGelar Master Luar NegeriKartini, = Master of ArtsKartini, = Master of LiteratureKartini, = Master of ScienceGelar Doktor Luar = Doctor of = Doctor of = Doctor of Pharmacy
Kamis, 02 Juni 1988 • Oleh Batara Guru• dipungkiri kita sering dibingungkan dengan penulisan gelar seseorang terlebih kini sudah banyak gelar yang bisa digunakan dan tentunya ditempel di nama kita. Mencoba telusuri dari google, saya menemukan beberapa referensi diantaranya dari kopertis dan Saya copas saja sekalian untuk arsip juga Dahulu gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya dua macam, yakni Drs. doktorandus dan Dra. doktoranda. Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan. Kedua gelar yang berasal dari bahasa Belanda ini diberikan tanpa memandang disiplin keilmuan yang pernah sejak keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, pemberian dan cara penulisan gelar seperti di atas tidak berlaku lagi. Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti keputusan tersebut dan penulisannya mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan EYD. Berbagai Cara Penulisan Gelar yang Benar Simak cara penulisan gelar di bawah ini sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut1. Cara Penulisan Gelar Sarjana S1 sarjana pertanian sarjana pendidikan sarjana pendidikan Islam sarjana psikologi sarjana peternakan sarjana ekonomi sarjana agama sarjana filsafat sarjana filsafat Islam sarjana hukum sarjana hukum Islam sarjana humaniora sarjana ilmu politik sarjana karawitan sarjana kedokteran sarjana kesehatan sarjana komputer sarjana kesehatan masyarakat sarjana sastra sarjana sains sarjana seni sarjana sosial Sarjana Sosial Islam sarjana teknik sarjana theologi sarjana theologi Islam 2. Cara Penulisan Gelar Magister S2 magister agama magister ekonomi magister ekonomi Islam magister filsafat magister filsafat Islam magister hukum magister humaniora magister hukum Islam magister kesehatan magister komputer magister manajemen magister pertanian magister pendidikan magister pendidikan Islam magister psikologi magister sains magister seni magister teknik 3. Cara Penulisan Gelar Doktor S3 4. Cara Penulisan Gelar Diploma Diploma satu D1, sebutan profesional ahli pratama, disingkat Diploma dua D2, sebutan profesional ahli muda, disingkat Diploma tiga D3, sebutan profesional ahli madya, disingkat Diploma empat D4, sebutan profesional ahli, disingkat A. Cara Penulisan Gelar Menurut EYD Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik ., dan pemakaian tanda koma ,. Ketentuan lengkapnya sebagai berikut Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar ditulis di belakang nama orang. Antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma. Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma. Contoh Muhamad Ilyasa, Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma. Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma. Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik. Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH tanpa koma di antara nama dan SH bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya. Penulisan gelar harus di belakang nama orang, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah. dari sumber lain JENIS GELAR AKADEMIK Pasal 6 Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor. Pasal 7 Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Pasal 8 Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik. Pasal 9 Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. JENIS SEBUTAN PROFESIONAL Pasal 10 Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan. Pasal 11 1 Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST 2 Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan Penulis Aswadi SH, MH Pemerhati Pendidikan dan Hukum Ada sebuah polemik terkait penulisan gelar kesarjanaan Strata1 S1 dan Strata S2, Sarjana Pendidikan dan Magister Pendidikan di sekolah menengah atas. Seorang staf tenaga administrasi sekolah bertanya, “Bu, kami menulis nama ibu, di daftar urutan kepangkatan ini, Ayatul Husna, atau langsung saja Ayatul Husna, karena dianggap jurusannya serumpun atau satu jurusan disiplin ilmu, jadi gelar melebur menjadi kata petugas staf administrasi sekolah tersebut. Di masyarakat memang masih banyak terjadi penulisan gelar kesarjanaan yang beragam terkait tata cara proses penulisannya. Sebagai perumpamaan ilustrasi di sini adalah penulisan pada nama; Ayatul Husna, ada pula yang menuliskan, Ayatul Husna, Disetiap penulisan gelar baik itu ditulis S1 dan S2 ataupun langsung ke S2 karena dalam menulisnya dianggap melebur ke dalam S2-nya, tanpa menuliskan S1- nya. karena hal itu di anggap serumpun disiplin ilmunya. Terkait penulisan ini masing- masing mempunyai alasan tersendiri mengenai penulisan gelar itu dan tentu saja yang diyakini kebenarannya terkait penulisan dan peletakkan gelar- gelar tersebut. Secara umum orang- orang berpendapat bahwa penulisan nama beserta peletakkan gelar kepada Ayatul Husna, dengan alasan karena satu jurusan atau satu serumpun jadi gelar tersebut dalam penulisannya seolah- olah melebur dari S1 ke S2 sehingga menjadi Kecuali jurusan yang ditempuh dari S1 ke S2 tidak serumpun atau berbeda jurusan, misalnya program studi prodi S1-nya adalah Bahasa Inggris dan prodi S2-nya adalah Bahasa Indonesia maka penulisan peletakkan menjadi, Ayatul Husna, ditulis secara lengkap tanpa adanya peleburan didalam penulisan gelarnya. Dalam uraian ini kita sedikit meluaskan pengambilan jurusan pendidikannya, seandainya Ayatul Husna ini meneruskan pendidikannya tetapi mengambil prodi S1 dan S2 hukum, maka ia memperoleh gelar tambahan Sarjana Hukum SH dan Magister Hukum MH Sehingga penulisan dan peletakkan pada gelar namanya menjadi, Ayatul Husna, MH, jika kita mengamini dengan tata cara penulisan yang telah diuraikan di atas yang menyetujui seolah- olah adanya pelaburan dari S1 ke S2 karena ilmu yang serumpun. Namun bagaimana jika Ayatul Husna dengan gelar kesarjanaan pendidikannya yang serumpun S1 dan S2 yang seolah dalam penulisannya telah melebur menjadi setelah itu ia menempuh pendidikan S2 saja untuk Prodi Hukum, kemudian memperoleh gelar Magister Hukum MH tanpa melalui Prodi S1 Hukum. Hal ini dibenarkan menurut peraturan pendidikan, seseorang boleh mengambil jenjang pendidikan prodi S2 apapun dengan syarat sudah memiliki ijazah S1, meskipun hal tersebut tidak linear. Sebagai contoh dalam uraian ini, S1 dan S2 nya adalah pendidikan Bahasa Inggris. Setelah itu Ayatul Husna melanjutkan langsung ke S2 Prodi Ilmu Hukum dan mendapatkan gelar Magister Hukum MH. Maka penulisan gelar pada namanya menjadi, Ayatul Husna, MH, di sini tidak dituliskan karena dianggap serumpun sehingga menjadi tetapi gelar MH milik Ayatul Husna bukan berasal dari S1 hukumnya karena tidak mengambil prodi tersebut, tapi langsung memperoleh gelar S2 Hukum karena sudah ada S1 jurusan yang lain sebelumnya, secara tidak langsung seakan- akan terbesit ketidakadilan dalam penulisan bagi gelar karena tidak dituliskan, sebaliknya MH seperti diuntungkan dari penulisan gelar tersebut sepertinya sudah ada Prodi S1 Ilmu Hukum, padahal S1-nya berasal dari S1 prodi yang lain. UUD 1945 dalam Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” ini membawa konsekwensi segala sesuatunya diatur oleh sistem hukum dan perundang- undangan. Sebagaimana kita ketahui bersama tujuan adanya hukum atau peraturan perundang-undangan adalah agar tidak terjadinya kesewenang- wenangan, ketidakadilan, dan ketidaktertiban. Begitu pula yang terkait dengan proses tata cara penulisan atau meletakkan gelar pada nama seseorang setelah berhasil menyelesaikan prodi yang telah diselesaikan proses masa perkuliahannya. Dasar hukum penulisan ijazah atau gelar diatur oleh Undang- Undang UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 4; UU No. 12 Tahun 2012, yaitu pada Pasal 15-25 dan Pasal 26 dan Pasal 28 tentang Pendidikan Tinggi. Khususnya terdapat pada Pasal 18 Ayat 1, 4, Pasal 19 Ayat 1, 4, Pasal 20 Ayat 1, 4, Pasal 21 Ayat 1, 3, 6, Pasal 22 Ayat 1, 4, Pasal 23 Ayat 1, 4, Pasal 24 Ayat 1, 5, Pasal 25 Ayat 1, 3, 5, Pasal 26 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Pasal 28 Ayat 1. Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99, PP No. 4 Tahun 2014, Pasal 15 dan 16. Sedangkan terkait Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi, bisa juga ditemukan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Permenristek Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2018, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat 1 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Kepmendiknas Nomor 178/U/2001 Pasal 1-12. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 4, berbunyi; “Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.” UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 18 Ayat 4, berbunyi,” Lulusan Program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana,” Pasal 19 Ayat 4, berbunyi; “Lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister,” Pasal 20 Ayat 4,berbunyi,” ; Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.” PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 98, dan 99, PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 15 dan 16. tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi . Permenristek No 63 Tahun 2016, Pasal 21 Ayat 1 Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus. Kepmendiknas No. 178/U/2001 Pasal 1- 12. tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri Menurut peraturan di atas jelas bahwa setiap lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana, lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister, lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor. Dalam pemahaman penulis, sebagaimana contoh yang telah diuraiankan di atas menggunakan nama Ayatul Husna dalam penulisan gelar kesarjanaan. Apabila Ayatul Husna berhasil S1 pendidikan dan S2 yang serumpun terkait kesarjanaan pendidikan, setelah itu melanjutkan prodi S1 dibidang Hukum dan setelah itu berhasil menyelesaikan Pendidikan magister dibidang Hukum, maka sesuai peraturan per undang- undangan yang telah duraikan di atas, penulisannya haruslah; Ayatul Husna, SH, MH, sebagaimana yang telah diuraikan pada UU No 12 Tahun 2012 dan permenristek No 63 Tahun 2016. Menurut pemahaman penulis terkait peraturan yang telah diuraikan di atas agar terhindar dari kesalahfahaman penulisan dan peletakkan nama gelar di atas, setiap menyelesaikan suatu prodi, kita berhak menuliskan gelar tersebut serumpun ataupun tidak. Dalam penafsiran penulisan terhadap peraturan tersebut tidak terdapat pasal yang secara jelas mengatakan bahwa apabila disiplin ilmu itu sejurusan ataupun serumpun, maka akan terjadi peleburan didalam penulisannya. Penulis memahami perbedaan penafsiran pemahaman dalam setiap penulisan dan peletakkan gelar pada nama jenjang S1 dan S2 khususnya bidang disiplin ilmu yang serumpun adalah sesuatu yang wajar di dalam dunia akademisi sebagai wahana diskusi dan bertukar informasi. Namun, apapun itu, setiap pendapat yang kita sampaikan hendaknya sesuai dengan pemahaman peraturan perundang-undangan ataupun aturan yang mengaturnya, khususnya terkait dalam hal penulisan gelar kesarjanaan. Kita menyadari tidak selamanya yang besar dan banyak yang mendukung itu harus benar dan yang sedikit pendukung pendapatnya harus kalah atau mengalah, tetapi pendapat dan kebenaran itu haruslah sesuai dengan konteks peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.*** Editor Agus Salim
penulisan gelar s pd aud